Jakarta - Sebanyak tiga orang PNS Sekolah Tinggi
Penerbangan Indonesia (STPI) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih. Namun
ketiganya mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Ketiga saksi belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Untung kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Mereka adalah Andung Luwihono, Bardi, dan Yudi Indriyanto. Ketiganya merupakan anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013 Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Ketiga saksi belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Untung kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Mereka adalah Andung Luwihono, Bardi, dan Yudi Indriyanto. Ketiganya merupakan anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013 Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yaitu Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK Rai Darmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang.
Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 sebesar Rp 138,8 miliar ini.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013).
0 comments:
Post a Comment