JAKARTA -- Seluruh pesawat MA 60 di Indonesia sedang
diaudit, menyusul kecelakaan pesawat MA 60 milik Merpati di Bandara El
Tari, Kupang, Senin (10/6) kemarin. Pemeriksaan ini untuk mengetahui
tingkat keamanan dan keselamatan pesawat MA 60.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan menegaskan, jika hasil audit itu menyatakan, pesawat itu tak laik jalan, akan dilarang penggunaannya oleh maskapai-maskapai di Indonesia. "Bisa seperti di Myanmar yang melarang penggunaan Pesawat MA 60 buatan Cina itu," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6) siang.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan menegaskan, jika hasil audit itu menyatakan, pesawat itu tak laik jalan, akan dilarang penggunaannya oleh maskapai-maskapai di Indonesia. "Bisa seperti di Myanmar yang melarang penggunaan Pesawat MA 60 buatan Cina itu," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6) siang.
Mangindaan menyebut, belum diketahui kapan selesainya audit pesawat MA 60. Sebab, yang diaudit seluruh pesawat jenis sama di seluruh Indonesia.
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ujar Mangindaan, sedang menyelidiki kasus kecelakaan itu. Hingga kini belum ada informasi terkait penyebab kecelakaan.
Sebelumnya, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 6517 jurusan Bajawa (BJW)-Kupang (KOE) Hard landing di lintasan 07 Bandara EL Tari, Kupang, Senin (10/6) pukul 09.40 WITA. Pesawat patah pada bagian tengah, roda pesawat bagian depan ambles, dan sayap rusak. Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan tersebut.
Penumpang dalam pesawat itu terdiri dari 45 orang dewasa dan satu bayi serta empat kru pesawat. Beberapa penumpang sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
0 comments:
Post a Comment